Selasa, 27 Mei 2014

CARA BUAT PASPOR BARU



Akhirnya aku punya paspor. Ternyata mengurus Paspor tak seribet seperti apa yang kita bayangkan selama ini. Prosesnya mudah, cukup simpel, hampir sama dengan ketika kita mengurus KTP, tapi kali KTP yang kita buat adalah KTP versi Internasional, yang diakui di seluruh dunia, yaitu Paspor.
Berikut ini aku ceritakan bagaimana kisahku ketika membuat Paspor, siapa tau berguna buat kalian nanti. (Eits...tentunya gak pake calo ya...)
HARI PERTAMA. 

Datanglah ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor ( Bukan ke Dispenduk/Capil ya, apalagi ke kantor Kecamatan). Kalau untuk wilayah Malang Raya, Kantor Imigrasi terletak di Jl. Panji Suroso ( Dekat dengan STIKES Kendedes Malang atau Jurusan Terminal Arjosari).

Datanglah pagi-pagi sekali, karena semakin siang antriannya akan semakin panjang. Kemarin aku datang sekitar jam 10 pagi dan dan dapat nomer antrian yang baru dipanggil pas waktu adzan Dhuhur. Oh ya, saat datang, langsung saja masuk ke dalam kantor dan mintalah nomer antrian pada Security yang ada disana. Nanti disana kita akan ditanya keperluannya apa, mau buat paspor baru atau perpanjangan. Jawab aja buat paspor baru. Kemudian kita akan ditanya dokumennya sudah lengkap apa belum, jika sudah kita akan diberikan MAP KUNING yang berisi Formulir pengajuan Paspor Baru. GRATIS.

Jangan lupa sediakanlah dokumen-dokumen berikut ini. 1) KTP.  2) KK.  3) Akte Lahir/ Ijazah/ Surat Nikah.  4) Surat Ijin/ Rekomendasi dari atasan bagi yang berstatus karyawan (baik negeri/PNS/Swasta). Jangan lupa bawa yang asli buat jaga-jaga kalau nanti ditanya.

KTP, KK dan akte lahir di fotokopi di kertas A4 (tidak dipotong) masing-masing 1 lembar. 

Mengenai Akte Lahir ini, beberapa hari yang lalu aku sempat cemas, takut tidak bisa mengurus Paspor karena tidak punya akte (Sudah buat tapi belum jadi), kemudian nekat aku tetep ngurus tapi pakai fotokopi Ijazah, eh ternyata diterima (padahal isunya sih wajib pake Akte, sebenarnya mungkin kegunaannya hanya untuk memastikan tanggal lahir aja).

Syarat yang ke empat, Adanya Surat Rekom/ Surat Ijin dari atasan bagi yang telah bekerja baik di suatu lembaga pemerintahan ataupun di perusahaan swasta.

Aku pikir surat Rekom/Surat Ijin itu hanya untuk karyawan dari lembaga pemerintah/PNS saja, eh ternyata pak Security nya bilang, meskipun dari perusahaan swasta seperti McDonald’s, tetep harus ada surat rekomnya, yang menandakan bahwa atasan dimana kita bekerja telah mengijinkan kita untuk bisa pergi ke luar negeri.

Berhubung aku sudah terlanjur ada di Kantor Imigrasi, aku tak mau bolak balik lagi dan harus antri dari awal lagi. Akupun mencari cara. 

Nah, Kebetulan Status Pekerjaan di KTPku masih tertulis sebagai “Pelajar/Mahasiswa”. Ini bisa aku jadikan sebagai jalan keluar. Karena, Saat aku “iseng” baca semua tulisan yang ada di papan pengumuman sambil nunggu antrian, aku menemukan sebuah pengumuman yang menyatakan bahwa, Khusus Mahasiswa yang ingin buat paspor, persyaratan yang dibutuhkan hanya fotokopi KK, Ijazah, dan KTM (Kartu Tanda Mahasiwa). Tanpa Surat Rekom. Siip dah...

Iseng aku tanya pada security yang satunya (yang tidak tau kalau aku sudah bekerja). Jika aku sebagai “Mahasiswa”, kolom pekerjaan ini harus ditulis apa?. Pak security itu bilang bisa dikosongin atau diisi dengan nama universitas dimana kita kuliah. Aku isi saja dengan nama kampusku (padahal udah lulus kemarin hehe). Sudah, beres deh. Statusku sekarang adalah “Mahasiswa” yang ingin ke luar negeri haha...

Masukkan Formulir yang telah kita isi beserta FC dokumen ke dalam Map Kuning. Selesai itu, tinggal menunggu nomer antrian kita dipanggil (Bisa sambil baca koran atau Update Status haha..).

Saat nomer antrian dipanggil, majulah ke loket yang telah ditentukan (Jangan takut, karena gak bakalan dicakot). Serahkan Map yang kita bawa pada petugas, disana kita akan ditanya-tanya lagi, apa keperluannya buat paspor, mau kemana, sama siapa, berapa lama dan lain-lain dan juga dokumen yang kita bawa akan diperiksa keasliannya.

Sekitar 5 menit kemudian, kita akan diperlihatkan mengenai data yang akan tertulis di paspor kita nanti, sekaligus memastikan nama, alamat dan tanggal lahir kita. Setelah selesai, petugas akan memberikan semacam kwitansi yang menerangkan jumlah yang harus kita bayarkan untuk biaya pembuatan paspor baru, sebesar Rp. 255.000. Pembayaran harus dilakukan melalui Teller Bank BNI ( Tidak melalui transfer), total biaya pembuatan paspor setelah ditambah biaya admin Bank menjadi Rp. 260.000. Simpan bukti pembayaran kita baik-baik, jangan sampai hilang.

Setelah urusan pembayaran selesai, kalian boleh pulang dan datanglah kembali ke Kantor Imigrasi sekitar dua hari kemudian, jika kalian datang hari Senin, maka kalian harus datang lagi pada hari Rabu, untuk Pengambilan Foto, sidik jari dan wawancara.

HARI KEDUA

Proses selanjutnya setelah penyerahan data dan pembayaran selesai adalah pengambilan foto dan wawancara. Proses kali ini membutuhkan waktu yang jauh lebih lama daripada proses yang pertama. Untuk itu, datanglah pagi-pagi sekali, sekitar jam 7.00 karena kantor imigrasi buka jam 08.00 dan pembatasan nomer antrian sekitar jam 11.00 siang. Dan jam 7.00 itu orang-orang yang antri juga sudah banyak.

Seperti biasa saat masuk, mintalah nomer antrian pada Security sambil menunjukkan bukti pembayaran kita di Bank. Setelah itu tinggal menunggu nomer antrian kita dipanggil (bisa sambil Update Status lagi hehe..). Saat dipanggil masuklah ke dalam ruang Foto, disana kita akan diambil foto kita dan juga sidik jari. Selanjutnya adalah Wawancara.

Prosesnya lumayan memakan waktu, karena dilayani satu persatu. Oleh karenanya, penting untuk datang lebih pagi biar gak terlalu antri.

Tips ketika wawancara, jangan gugup dan jawab apa adanya. Biasanya nanti akan ditanya lagi apa keperluannya buat paspor, mau kemana, dengan siapa, berapa hari, ditanya juga alamat dan tempat kerja/kuliah kita.

Biar gak dipersulit ketika wawancara, jawab saja singkat. Kemarin saat aku diwawancara mau ngapain ke luar negeri, aku jawab saja “jalan-jalan”.

Setelah proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara selesai. Kalian boleh pulang dan datanglah kembali dua hari kemudian untuk pengambilan paspor. Karena hari sabtu-minggu tak dihitung,  jadi kita ambil paspornya sekitar hari Senin.

HARI KETIGA

Kalau untuk ngambil paspor, kalian tak perlu datang pagi-pagi sekali, karena proses yang satu ini lumayan cepat. Tak sampai 5 menit.

Seperti biasa ketika masuk ke dalam kantor imigrasi, mintalah nomer antrian pada security, bilang mau ngambil paspor. Setelah nomer kita dipanggil datanglah ke loket yang telah ditentukan. Disana kalian akan diperlihatkan paspor baru kalian, apa sudah benar atau belum. Jika sudah, kalian akan diminta untuk fotokopi paspor baru kalian setelah itu fotokopinya akan diambil oleh petugas dan kalian boleh bawa pulang paspor kalian.

Sudah, gitu aja.

Kalau ditanya untuk apa buat paspor? Ya untuk bisa ke luar negeri. Perlu diketahui juga, sekarang untuk bisa ke luar negeri gak harus mahal loh, bahkan kadang bisa lebih murah daripada dengan wisata dalam negeri (ini bukan menjelekkan negeri kita, Cuma dengan ke luar negeri, kita bisa bandingin negeri kita dengan negeri orang lain dan kita juga bisa banyak belajar pada negeri orang itu).

Dan maskapai pun sekarang berlomba-lomba memberikan harga promo yang paling murah. Surabaya-singapura kadang Cuma 190ribuan.

Perlu diketahui juga, untuk kawasan negera ASEAN, kita gak perlu buat VISA. Enak kan. Jadi, kita hanya butuh paspor untuk reservasi tiket promo dan juga sangu.

So, nunggu apa lagi. Ayo buat paspor sekarang.

salam respect
Roni Cool
27 Mei 2014

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar